Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan intensitas pengawasan (monitoring) dan evaluasi kebijakan tingkat bunga penjaminan untuk mengantisipasi volatilitas di pasar keuangan. LPS terbuka untuk menyesuaikan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, LPS pada periode 15 Mei 2018 sampai dengan 17 September 2018 mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 5,75% dan 0,75% untuk simpanan dalam valuta asing sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8,25%. Kebijakan ini berdasarkan perkembangan suku bunga simpanan bank yang menjadi acuan (benchmark) yang bergerak stabil setelah mengalami tren menurun pada 2017.
Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silahkan mengisi alamat email
Silahkan mengisi alamat email dengan benar
Masukkan kode pengaman dengan benar
Silahkan mengisi captcha
"Namun terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan," kata Samsu Adi dalam siaran pers, Senin (14/5). Oleh karena itu, LPS akan terus memantau perkembangan kondisi perbankan dan pasar keuangan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah tersebut tidak dijamin. Bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi tersebut pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
LPS juga mengimbau perbankan agar lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana untuk melindungi nasabah. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Samsu.
(Baca: Bank BUMN Akan Turunkan Bunga Deposito Special Rate)
Pernyataan LPS ini sejalan dengan pernyataan BI yang memberi sinyal kenaikan suku bunga acuan 7 days repo rate untuk merespons gejolak di pasar finansial yang disebabkan oleh faktor eksternal, seperti ekspektasi kenaikan suku bunga acuan The Fed dan perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan Tiongkok. "Bank Indonesia memiliki ruang yang cukup besar untuk menyesuaikan suku bunga kebijakan. Respons kebijakan tersebut akan dijalankan secara konsisten dan pre-emptive untuk memastikan keberlangsungan stabilitas," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/5). Meski pelemahan rupiah bukan yang terburuk dibandingkan dengan negara lain, depresiasi rupiah sudah tidak sejalan dengan kondisi fundamental ekonomi Indonesia.
(Baca: Gubernur BI: Ada Ruang Cukup Besar Sesuaikan Bunga Acuan)
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, suku bunga deposito dan kredit perbankan tidak akan serta-merta meningkat jika BI menaikkan suku bunga acuan. "Tidak, suku bunga ini belum ada tanda-tanda akan dinaikkan. Likuiditas kan cukup banyak jadi tidak mesti direspons dengan kenaikan suku bunga," kata Wimboh.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPS Antisipasi Volatilitas Pasar Keuangan"
Post a Comment