SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar tidak akan memasang pagar di bekas lapak berjualan Pasar Templek sesuai permintaan pedagang. Alasannya, para pedagang yang sekarang berada di tempat relokasi di Pasar Wage akan kembali ke Pasar Templek pada awal Oktober 2018.
"Tidak perlu dipasang pagar, awal Oktober ini para pedagang kembali ke Pasar Templek," kata Kepala Disperindag Kota Blitar, Arianto, Kamis (27/9/2018).
Arianto mengatakan, para pedagang diminta kembali dari tempat relokasi di Pasar Wage ke Pasar Templek setelah menerima uang kerohiman atau uang ganti rugi. Menurutnya, uang kerohiman akan diberikan ke pedagang awal Oktober 2018. Nilai uang kerohiman Rp 500.000 per pedagang. Uang kerohiman hanya untuk biaya boyongan saja.
"Begitu uang kerohiman diberikan, para pedagang bisa langsung kembali ke Pasar Templek," ujarnya.
Dia meminta para pedagang tidak perlu khawatir dengan kondisi lapak tempat berjualannya yang sudah ditinggal ke tempat relokasi. Para pedagang tetap mendapatkan lapak berjualan sesuai dengan posisi semula.
Jumlah para pedagang yang menempati lapak berjulan juga tetap seperti sebelum pindah ke tempat relokasi.
Dia memastikan tidak ada pedagang baru yang akan menempati lapak milik pedagang lama. Disperindag juga akan menata tempat berjualan di lokasi.
Termasuk pedagang lesehan yang tidak memiliki lapak. Para pedagang lesehan hanya diperbolehkan berjualan di trotoar maupun di emper toko.
Pedagang lesehan yang biasanya berjualan di badan jalan akan ditertibkan. Biasanya, saat pagi, para pedagang lesehan berjualan di Jl Anggrek depan Pasar Templek. "Kalau di trotoar dan emper toko masih diperbolehkan. Yang tidak boleh yang di jalan. Nanti kami minta bantuan Satpol PP dan polisi untuk menertibkan," katanya.
Sebelumnya, Disperindag Kota Blitar mengusulkan uang kerohiman atau uang ganti rugi untuk pedagang Pasar Templek sebesar Rp 500.000 per pedagang. Uang kerohiman itu hanya untuk biaya boyongan pedagang dari tempat relokasi di Pasar Wage kembali ke Pasar Templek.
Pedagang Pasar Templek, Sutakat mengatakan besaran uang kerohiman yang diberikan Pemkot Blitar ke pedagang terlalu kecil. Uang itu tidak cukup untuk biaya pindahan dari tempat relokasi di Pasar Wage ke Pasar Templek.
"Saat pindah dari Pasar Templek ke tempat relokasi di Pasar Wage saja saya mengeluarkan biaya Rp 2 juta. Itu untuk menata tempat jualan di tempat relokasi dan baiaya boyongan," kata Sutakat.
Menurutnya, daripada diberi uang kerohiman sebesar Rp 500.000, lebih baik uang itu digunakan membeli seng untuk memagari lapak pedagang yang sudah dibongkar di Pasar Templek. Dengan begitu tidak ada pedagang yang berjualan di Pasar Templek.
Baca Lagi Dah http://suryamalang.tribunnews.com/2018/09/27/tidak-ada-pemagaran-pedagang-diminta-kembali-ke-pasar-templek-kota-blitar-awal-oktober-iniBagikan Berita Ini
0 Response to "Tidak Ada Pemagaran, Pedagang Diminta Kembali Ke Pasar ..."
Post a Comment