Ketua Paguyuban, Karno, memohon bantuan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI agar Mahkamah Agung menunda eksekusi dan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjadikan lahan pasar menjadi milik negara.
"Semoga DPD RI bisa membantu kami agar aset negara tidak jatuh ke tangan swasta, kami juga berharap agar eksekusi tidak dilakukan karena kami sudah 30 tahun berdagang di pasar tersebut," ungkap Karno di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Selanjutnya, PT PJR membawa masalah ini ke pengadilan, namun PemKot Depok selalu kalah hingga ke Mahkamah Agung. Ayi mengatakan bahwa keinginan rakyat adalah agar Peninjauan Kembali (PK) MA sebagai keputusan non eksekutorial.
"Sudah 3 kali akan dieksekusi setiap kali mau lebaran. Ini tidak bisa kita biarkan friksi seperti ini, jadi harus diatasi karena menyangkut nasib mencapai 5000 pedagang," jelas Ayi.
Setelah para senator menggali informasi dari para pedagang, Ketua BAP Abdul Gafar Usman mengatakan bahwa DPD RI akan mengambil langkah pertama dengan menggali informasi dari Pemprov Jawa Barat, Pemkot Depok, dan PT PJR.
"Setelah semua informasi terkumpul, apakah itu pertemuannya di sini (DPD-red) atau kami yang ke Depok, baru kita berbicara khusus dengan Menteri Agraria," ujar Abdul.
(ega/ega)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Konflik Lahan, Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok Curhat Ke DPD ..."
Post a Comment