Search

Selamatkan Pasar Dalam Negeri di Bisnis e-Commerce

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun pertumbuhan perdagangan online atau e-commerce di Indonesia cukup besar, namun ada fakta bahwa perdagangan online di Indonesia dikuasai oleh asing.

Ekonom INDEF Enny Sri Hartati mengatakan, tahun lalu pertumbuhan e-commerce mencapai dua digit, tetapi dikuasai oleh perdagangan lintas negara.

"97 Persen perdagangan masih dikuasai asing. Sisanya sangat kecil. Ini sangat mengecewakan, karena perdagangannya dikuasai asing," kata Enny dalam diskusi publik yang digelar Digital Culture Syndicate di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Selain itu, jelasnya, Industri produk di Indonesia juga masih belum bisa bersaing sehingga ketinggalan dalam hal pemasarannya.

"Sudah saatnya kita menyelamatkan dan melindungi pasar dari serbuan asing. Agar kita tak terkooptasi dengan pemain-pemain global," ujarnya.

Namun demikian, jelasnya, saat ini pemerintah belum bisa memberikan perlindungan terhadap pasar dalam negeri. "Sekarang sudah dalam level emergency," ujarnya.

Sementara Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sangat diharapkan belum terlihat.

Aturan-aturan mengenai teknologi hingga saat ini malah belum ada. Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait dengan e-commrece masih mangkrak.

Ia menyebutkan, RUU Pos, RUU Konvergensi Teknologi, RUU Telekomunikasi dan RUU Perlindungan Data Pribadi hingga kini belum kelar, padahal sudah bertahun-tahun diusulkan.

"Untuk menyelamatkan e-commerce butuh aturan-aturan baru," jelasnya.

Menurutnya saat ini fungsi regulasi sedang mengalami kekacauan, sehingga terkesan semua jalan sendiri-sendiri.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Dah http://www.tribunnews.com/techno/2018/02/01/selamatkan-pasar-dalam-negeri-di-bisnis-e-commerce

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selamatkan Pasar Dalam Negeri di Bisnis e-Commerce"

Post a Comment

Powered by Blogger.