"Masa uji coba perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup kepada semua pihak," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mellaui siaran pers, Selasa (23/1/2018).
Pihak-pihak tersebut, jelas Bachrul, khususnya adalah industri kecil dan menengah (IKM); koperasi dan usaha kecil dan menengah ; serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, uji coba juga dilakukan untuk melakukan pendaftaran kontrak-kontrak pembelian GKR oleh industri makanan dan minuman di pasar lelang.
Selama masa uji coba, perdagangan GKR melalui pasar lelang bersifat sukarela (voluntary). Penjual dan pembeli diberi pilihan untuk menjual dan membeli GKR melalui pasar lelang komoditas GKR atau tidak. Pelaku industri juga dibebaskan dari biaya-biaya transaksi.
Bappebti bersama PT PKJ sebagai penyelenggara lelang akan terus melakukan sosialisasi pasar lelang GKR. Uji coba pelaksanaan perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas akan dievaluasi sampai hasilnya maksimal dan pasar lelang dapat dinyatakan wajib bagi pelaku industri dan konsumen GKR.
Perdagangan GKR melalui mekanisme pasar lelang komoditas dapat memastikan ketertelusuran distribusi GKR, memberikan akses yang sama kepada pelaku usaha, dan menciptakan pembentukan harga yang transparan. Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang juga dapat memberikan akses yang sama kepada pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah, dan industri besar untuk memperoleh GKR sebagai bahan baku industrinya.
Sejak diluncurkan pada September 2017, transaksi perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas telah membukukan nilai transaksi sebesar Rp29,37 miliar. Berdasarkan data PT PKJ, hingga 15 Januari 2018 telah didaftarkan kontrak perjanjian (existing contract) dengan total volume GKR mencapai 1,8 juta ton.
"Selama periode 4 September 2017-22 Januari 2018, total nilai transaksi GKR melalui pasar lelang
komoditas berdasarkan existing contract dan kontrak reguler adalah Rp29,37 miliar, dengan harga rata-rata Rp8.996/kg termasuk pajak. Dalam periode tersebut, volume yang telah ditransaksikan sebesar 3.265 ton," papar Bachrul.
Sementara itu, hingga 22 Januari 2018 telah terdaftar sebanyak 1.784 peserta jual dan peserta beli. Jumlah ini terdiri atas 1.773 peserta lelang beli yaitu industri besar sebanyak 388 peserta, koperasi 54 peserta, anggota UMKM 1.227 peserta, dan 104 peserta UKM/UMKM; serta peserta lelang jual sebanyak 11 peserta.
"Diharapkan jumlah peserta lelang akan terus bertambah dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia," imbuh Bachrul.
(fjo)
Baca Lagi Dah https://ekbis.sindonews.com/read/1276110/34/gula-kristal-rafinasi-coba-didagangkan-di-pasar-lelang-komoditas-1516708520Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gula Kristal Rafinasi Coba Didagangkan di Pasar Lelang Komoditas"
Post a Comment