Kepala Pasar Jambul, Ahmad Kosim menanggapi persoalan parkir tersebut. Menurutnya, sesuai surat ketentuan manajemen parkir PD Pasar Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub), menginapkan kendaraan di area parkir pasar tidak dibenarkan.
"Parkir itu dikelola oleh Dinas Perhubungan. Dalam hal ini unit parkir, kan begitu. Dan itu sudah dengan ketentuan-ketentuan. Salah satunya adalah yang paling urgent, agar pasar kita tidak mati oleh kendaraan yang parkir enggak bergerak, salah satunya adalah larangan untuk tidak parkir menginap," jelas Kosim.
Kosim merinci, sesuai peraturan tersebut, pihaknya sudah seringkali mengingatkan permasalahan itu. Hanya saja, kewenangan pengurusan parkir tidak ada padanya, tapi di Dishub.
"Nah ini karena pengelolanya dari pihak ketiga (Dishub), tentu harus pihak ketiga yang bertindak kan gitu. Kami hanya mengawasi sesuai apa yang menjadi ketentuan dari direksi PD Pasar Jaya. Saya sudah menjelaskan, silahkan konfirmasi ke petugas," ucap dia.
Soal dugaan penyalahgunaan lahan parkir dan pungli, Kosim enggan ikut campur. Dia yakin saja bahwa pasti ada kontrak kerja antara PD Pasar Jaya dan Dinas Perhubungan terkait pengaturan parkir.
"Sudah berulang kali kami sih di sini sudah lakukan teguran kepada pengelola. Ada tiga kali (teguran) sih ada. Saya nggak lakukan tertulis hanya lisan," terang Kosim.
Baca Lagi Dah http://news.liputan6.com/read/3220808/pengunjung-pasar-jambul-keluhkan-dugaan-penyalahgunaan-parkirBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengunjung Pasar Jambul Keluhkan Dugaan Penyalahgunaan Parkir"
Post a Comment