Search

Kemendag Akan Stop Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menghentikan pasar lelang gula kristal rafinasi (GKR), dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/MDAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan memutuskan menghentikan pasar lelang gula kristal rafinasi (GKR) setelah memperhatikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masukan pemangku kepentingan terkait.

BERITA TERKAIT +

Baca Juga: Pemerintah Impor Gula Mentah, Mendag: Untuk Isi Kekosongan Stok

"Kebijakan ini diambilkan berdasarkan rekomendasi KPK dan pemangku kepentingan terkait. Untuk itu, penyelenggara Pasar Lelang GKR diminta menghentikan transaksi GKR per 23 April 2018 dan wajib menyelesaikan seluruh penyerahan GKR per 30 April 2018," kata Enggartiasto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (19/4/2018).

Penghentian pasar lelang GKR dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/MDAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Mendag Enggartiasto Lukita Ingat 3 Tugas dari Presiden Jokowi

Sebelumnya, aturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.

Rekomendasi KPK yang dikeluarkan pada 12 Maret 2018 tersebut menyatakan bahwa pasar lelang gula kristal rafinasi menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku industri besar, yang berpotensi dibebankan ke konsumen.

Selain itu, pasar lelang gula tidak secara langsung menyediakan bahan baku bagi Usaha Kecil menengah (UKM) karena adanya batasan pembelian minimal satu ton gula kristal rafinasi.

Baca Juga: Barata-Siemens Pasok Turbin untuk Industri Gula Nasional

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menjelaskan bahwa pelaksanaan kewajiban pasar lelang GKR ini telah beberapa kali ditunda dalam rangka memberikan waktu yang cukup kepada semua pihak.

Tercatat, hingga 29 Maret 2018 ada sebanyak 2.012 peserta telah mendaftar pasar lelang GKR. Para peserta terdiri dari 11 peserta jual dan 2.001 peserta beli. Peserta beli terdiri dari 475 industri besar, kecil, dan menengah; serta 161 koperasi yang beranggotakan 1.227 UMKM dan 138 UKM dan UMKM.

Selama tujuh bulan pelaksanaan lelang GKR sejak 1 September 2017, terlihat adanya penurunan harga GKR dari Rp9.525 pada September 2017 menjadi Rp8.783 pada Maret 2018 dengan harga rata-rata GKR/kg adalah Rp8.890 termasuk PPN.

Peredaran Gula Rafinasi Ilegal

Volume GKR yang telah dilelang sebanyak 8.141 ton dengan sebaran wilayah meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara.

"Dengan tidak diberlakukannya perdagangan GKR melalui pasar lelang, diharapkan pengawasan terhadap distribusi GKR tetap terlaksana dan akses mendapatkan GKR bagi industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah tidak mendapat hambatan," tutup Bachrul.

(kmj)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Dah https://economy.okezone.com/read/2018/04/19/320/1889016/kemendag-akan-stop-pasar-lelang-gula-kristal-rafinasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendag Akan Stop Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.