Search

Pembangunan Pasar Senen Blok III Sarat Pelanggaran

RMOL. Pelan-pelan sederet pelanggaran pembangunan Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, terungkap. Karena itulah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengevaluasi total kinerja komisaris dan direksi PD Pasar Jaya.

"Kami menemukan banyak pelanggaran pembangunan Pasar Senen Blok III. Untuk itu Pak Anies harus mengevaluasi total PD Pasar Jaya," kata Ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) DKI Jakarta, Bayu Andriansyah, Rabu (18/4).

Menurut dia, sedikitnya ada empat jenis pelanggaran di Pasar Senen Blok III. Pelanggaran pertama, terang Bayu, soal areal foodcourt. Karena berdasarkan sosialisasi pengelola PD Pasar Jaya, areal tempat makan minum hanya diisi 50 pedagang eksisting.

"Tapi ternyata setelah selesai dibangun, ada 200 kios. Di sana juga terjadi alihfungsi, dimana bukan foodcourt yang dibangun, melainkan kios makanan atau minuman biasa," ungkap Bayu.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah tidak adanya lahan untuk pedagang binaan UKM.

"Di sana tidak ada peruntukkan Lokbin. Padahal sesuai perda dan pergub, setiap bangunan pasar yang dibangun harus menyiapkan lahan 20 persen untuk UKM," ujar Bayu.

Bukan hanya itu, lanjut dia, banyak lahan kosong di gedung baru Pasar Senen Blok III yang sudah diperjual belikan oleh PD Pasar Jaya dan pengembang PT Jaya Real Property kepada pedagang dari luar yang bukan pedagang eksisting.

Terakhir, dulu saat sosialisasi dengan pedagang, ukuran kios baru yang dibangun seluas 2×2 atau 4 meter persegi. Namun setelah dibangun ukuran kios mengecil jadi 3,8 meter persegi.

"Hal ini tidak sesuai sosialisasi, makanya kios jadi overload dan nambah," demikian Bayu. [sam]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Dah http://nusantara.rmol.co/read/2018/04/18/335975/Pembangunan-Pasar-Senen-Blok-III-Sarat-Pelanggaran-

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pembangunan Pasar Senen Blok III Sarat Pelanggaran"

Post a Comment

Powered by Blogger.