DEPOK - Eksekusi Pasar Kemiri Muka yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 19 April 2018 ini batal dilakukan. Hal tersebut terjadi lantaran pihak kepolisian enggan menerjunkan personelnya karena faktor jaminan keamanan.
Pasalnya sejak malam para pedagang sudah berkumpul di wilayah pasar untuk menolak eksekusi. Ketua PN Depok Sobandi menjelaskan, pelaksanaan Putusan dapat dilaksanakan secara sukarela atau eksekusi.
Tahapan-tahapan sukarela sudah dilakukan PN Depok misalnya dengan Anmaning dan menawarkan usulan-usulan perdamaian ke Wali Kota Depok maupun kepada pihak-pihak lain sebagai termohon eksekusi.
Pasar Kemiri Muka Depok (foto: Wahyu M/Okezone)
Terakhir yang di tawarkan adalah eksekusi deklarasi (hanya pembacaan penetapan) penetapan ber-alihnya pengelolaan Pasar Kemiri Muka dari semula Pemkot Depok menjadi pengelolaan PT Petamburan Jaya Raya (PT. PJR).
"Tapi akhirnya itu pun ditolak. Sehingga kita menentukan akan melakukan eksekusi yaitu pada Kamis hari ini. Tadi staf saya sudah turun di lapangan untuk melihat kondisi situasi di sana, akan tetapi tidak kondusif," kata Sobandi dalam jumpa pers di PN Depok, Kamis (19/04/2018).
Selanjutnya, yang paling penting bahwa ada surat dari Kapolresta Depok, yang menolak permohonan pengamanan dengan pertimbangan kondisi Kamtibmas.
Dalam Surat Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto kepada Ketua PN Depok menyampaikan bahwa Polresta Depok belum mengabulkan permohonan bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Depok.
"Jadi Pak Kapolres belum mengabulkan permohanan pengamanan. Itu alasan yang utama sehingga PN Depok menunda eksekusi ini sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," jelas Sobandi.
"Kalau Polisi menyatakan siap untuk melaksanakan pengamanan, kami jalan hari ini juga," pungkasnya.
(fid)
Baca Lagi Dah https://news.okezone.com/read/2018/04/19/338/1888935/eksekusi-pasar-kemiri-muka-depok-ditundaBagikan Berita Ini
0 Response to "Eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok Ditunda"
Post a Comment