PASURUAN, KOMPAS.com - Wali Kota Pasuruan Setiyono melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur, untuk tidak ikut belanja di pasar murah.
Pasalnya, pasar murah digelar khusus untuk warga miskin dan masyarakat umum, masing-masing 75 persen produk untuk warga dan sisanya untuk masyarakat umum.
"Saya pesen kepada semua ASN agar tidak membeli sembako di pasar murah. Biarkan ini untuk masyarakat saja supaya sama-sama bisa merasakan kebahagiaan mendapatkan sembako dengan harga murah," katanya usai mengunjungi sejumlah stan di Pasar Murah, Selasa (5/6/2018) pagi.
Baca juga: Tabrakan Maut, Seorang Wanita Terpental ke Sungai dan Tewas Tertimpa Avanza
Setiyono menuturkan, jika terbukti, ASN yang ikut berbelanja di pasar murah yang dibuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan ini akan diberi sanksi tegas.
"Dalam bentuk apa sanksinya itu nanti, akan kami pertimbangkan lebih lanjut. Yang jelas, saya tidak membenarkan ASN ikut berbelanja di pasar murah ini," tambahnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Mualif Arif mengatakan, pasar murah ini diikuti oleh sembilan peserta yang hanya menjual sembako.
"Setiap stan tidak menjual sembako satu-satu, tapi dalam sepaket sembako yang isinya mencakup beras, gula, minyak goreng dan mi instan karena itu kebutuhan yang paling utama," katanya.
Pasar murah sengaja digelar menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemkot Pasuruan memberikan subsidi lebih dari 50 persen dari harga satu paket sembako.
"Contohnya saja di stan Disperindag. Kami jual satu paket sembako dengan harga Rp 30 ribu, padahal kalau dihitung lagi harga di pasaran untuk 3 kg beras, 1 kg gula, 1 liter minyak goreng dan 5 bungkus mi instan harganya mencapai Rp 77.600," imbuhnya.
Baca juga: Kisah Soesilo Toer, Adik Pramoedya Ananta Toer yang Bergelar Doktor dan Kini Jadi Pemulung (1)
Mualif menuturkan, jumlah paket sembako yang dijual ke masyarakat mencapai 7.600 paket.
Ada tiga titik pelaksanaan pasar murah yang menjual paket sembako ini, yaitu pada 4 Juni di Kecamatan Purworejo, 5 Juni di Kecamatan Panggungrejo, serta 6 Juni di Kecamatan Gadingrejo dan Bugul Kidul.
"Semoga apa yang kami lakukan dengan pasar murah ini bisa memberikan manfaat yang banyak sekali untuk masyarakat yang kurang mampu. Semoga ini memberikan berkah untuk semuanya," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wali Kota Pasuruan Larang ASN Belanja di Pasar Murah, Ini Alasannya
Baca Lagi Dah https://regional.kompas.com/read/2018/06/05/17064841/wali-kota-pns-dilarang-beli-sembako-di-pasar-murah
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wali Kota: PNS Dilarang Beli Sembako di Pasar Murah"
Post a Comment