Search

Kejati Hentikan Kasus Pasar Modern, GeRAK Minta KPK Ambil Alih

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menyerahkan sejumlah dokumen pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Aceh Barat Daya senilai Rp 58,68 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ambil alih penangannya karena terindikasi telah terjadinya korupsi dalam proyek itu.

Sebelumnya, kasus proyek Pasar Modern tersebut ditanggani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Tetapi belakangan dihentikan setelah keluar hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada proyek tersebut.

Dokumen pembangunan Pasar Modern itu diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, HayatuddinTanjung kepada Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.

Baca: Pansus IX DPRA Tinjau Pasar Modern Abdya, Ini Permintaan DPRA

Penyerahan itu juga disaksikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalaniseusai seminar Hari Antikorupsi se Dunia yang digelar Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) di Kampus Poltekes Kemenkes Aceh, Aceh Besar, Kamis (15/11/2018).

Baca: Pansus Kecewa Lihat Pasar Modern Abdya

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambi menyampaikan tindakan Kejati menghentikan kasus pembangunan Pasar Modern yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2016-2017 itu sangat tidak logis. Karena itu pihaknya meminta KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.   

“Alasan Kejati menghentikan kasus itu sangat tidak logis dan masuk akal. Salah satu unsur yang menjadi dipertimbangkan penyidik Kejati hanya dengan menerima keterangan dari ahli Unsyiah yang menyebutkan tidak ditemukannya ada korupsi atas kualitas bangunan Pasar Modern,” kata Askhalani.

Padahal, sambungnya, dari hasil uji laboratorium dari UPTD Litbang Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2017 menemukan bukti proyek itu sarat masalah.

Kualitas bangunan pasar modern sangat rendah dan tidak sesuai spesifikasi seperti tiang kolom yang tidak sesuai dengan spesifikasi K250 (mutu beton), Sloof, dan Pile Cap. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Dah http://aceh.tribunnews.com/2018/11/16/kejati-hentikan-kasus-pasar-modern-gerak-minta-kpk-ambil-alih

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejati Hentikan Kasus Pasar Modern, GeRAK Minta KPK Ambil Alih"

Post a Comment

Powered by Blogger.