Search

Pasar Bojong Disegel, Pemkab Tempuh Jalur Hukum - Suara Merdeka CyberNews


Pasar Bojong Disegel, Pemkab Tempuh Jalur Hukum

Foto: suaramerdeka.com/Dwi Putra GD
Foto: suaramerdeka.com/Dwi Putra GD

TEGAL, suaramerdeka.com – Pemkab Tegal menyatakan siap menghadapi langkah yang akan ditempuh kontraktor Pasar Bojong, PT Wira Bina Prasamnya Semarang, sehubungan dengan penyegelan pasar yang baru saja dibangun.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin, Senin (28/1), menegaskan jika kontraktor menuntut pembayaran sisa pekerjaan, pemkab tidak bisa memenuhi tuntutan itu.

Namun jika tindakan PT Wira Bina Prasamnya Semarang menyegel pasar, kata Jaenal, masalah itu akan diserahkan kepada hukum. "Untuk masalah penyegelan, nanti yang bertindak hukum," katanya.

Dia juga mengaku sudah melakukan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta. Hasil dari konsultasi itu menyebutkan, jika sudah diputus kontrak, maka tidak ada pekerjaan lanjutan.  "Kalau rekanan masih melanjutkan, kita bayarnya sulit. Karena dasarnya tidak ada," tegasnya.

Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi Indonesia (Bakin), Bambang, menyayangkan pemborong yang telah melanjutkan pekerjaan pembangunan Pasar Bojong. Padahal sudah diputus kontrak.

Mestinya pekerjaan itu dihentikan karena tidak ada dasar hukumnya. "Seharusnya OPD tegas ketika sudah putus kontrak. Berarti tidak ada pemeliharaan, sehingga bangunan yang belum selesai milik OPD terkait," ujarnya.

Dia menyarankan, OPD harus secepatnya minta bantuan Satpol PP untuk membongkar segel tersebut. Penyegelan itu tidak ada legal formalnya. "Segel harus ada legal formalnya, bukan atas kehendak sendiri demi keuntungan pribadi," tandasnya.

Sebelumnya, PT Wira Bina Prasamnya Semarang, selaku kontraktor pembangunan pasar tersebut menyegel Pasar Bojong, Kabupaten Tegal, Sabtu (26/1). Penyegelan dilakukan lantaran sisa pembayaran pekerjaan yakni sekitar 21 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 12,6 miliar belum dibayar Pemkab.


(Dwi Putra GD/CN40/SM Network)

Berita Terkait

Loading...

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Dah https://www.suaramerdeka.com/news/baca/163641/pasar-bojong-disegel-pemkab-tempuh-jalur-hukum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pasar Bojong Disegel, Pemkab Tempuh Jalur Hukum - Suara Merdeka CyberNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.