Search

Revitalisasi Pasar Gang Kancil di Jakbar Terkendala Masalah Lahan - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin menyampaikan masalah kepemilikan revitalisasi Pasar Gang Kancil kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Baca juga: Strategi PD Pasar Jaya Hilangkan Penggunaan Kantong Plastik dari Pasar

Kepada Prasetio, Arief mengatakan tetap bakal merevitalisasi pasar di Tamansari, Jakarta Barat itu.

"Kami harus bangun karena pedagangnya sudah dari tahun 1966 ada di situ," kata Arief di DPRD DKI, Selasa (22/1/2019).

Arief menuturkan, ada orang yang mengklaim memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Pasar Gang Kancil.

Namun, sertifikat itu sudah kedaluwarsa karena berakhir pada 1980. Arief meyakini tanah pasar itu milik pemerintah.

Menurut Arief, pemerintah daerah tetap harus membangun pasar di sana. Sebab, banyak pedagang kecil yang telah lama berjualan di pasar tersebut.

Pasar Gang Kancil termasuk satu di antara 35 proyek revitalisasi pasar rakyat yang digagas Pasar Jaya.

Baca juga: Pasar Jaya Akan Revitalisasi 21 Pasar Tradisional di Jakarta

"Memang ujung-ujungnya harus ada landasan jalur hukumnya. Tidak mungkin kami kemudian ada ganti rugi, alasnya (landasannya) apa kami ganti rugi, orang tanah ini tanah pemerintah," kata dia.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Dah https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/23/07144051/revitalisasi-pasar-gang-kancil-di-jakbar-terkendala-masalah-lahan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Revitalisasi Pasar Gang Kancil di Jakbar Terkendala Masalah Lahan - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.