Search

Kenaikan Tarif Kompensasi Lahan di Pasar Induk Kramatjati Membebani Pedagang - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Perumda Pasar Jaya menaikan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) yang berjualan di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.

Surat edaran kenaikan tarif tersebut keluar pada 3 Desember 2018 dan akan diterapkan pada Januari 2019.

"Kalau soal tarif retribusi di Pasar Kramatjati, di pasar induk sendiri memang rencananya kami mau berlakukan per Januari ini," ujar Manager UPB Pasar Induk Kramatjati Agus Lamun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Pedagang Keluhkan Kenaikan Tarif Lahan di Pasar Induk Kramatjati

Agus menyebut kenaikan tarif kompensasi lahan dan retribusi biaya pengelolaan pasar (BPP) diberlakukan sesuai peraturan.

"(Kenaikan ini) karena memang perlu penyesuaian dengan kondisi yang sudah ada. Itu kompensasi lahan yang mereka tempati, terus mereka dikenakan juga BPP yang per hari itu," ucapnya.

Tarif ini, kata dia, akan berlaku di seluruh kios maupun los pedagang yang berjualan di Pasar Kramatjati.

Baca juga: Tarif Kompensasi Lahan di Pasar Induk Kramatjati Naik Rp 500.000 Lebih

"Ini buat semua, sama rata, pedagang kios, los, dan sebagainya yang ada di Pasar Kramatjati," kata Agus.

Surat edaran

Surat edaran Pasar Jaya UPB Pasar Induk Kramatjati pada 3 Desember 2018 tertulis sebagai berikut:

"Sehubungan dengan surat keputusan direksi Perumda Pasar Jaya Nomor 128 Tahun 2018 tanggal 15 Oktober 2018 perihal penetapan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) di pasar-pasar Perumda Pasar Jaya bersama ini Saya beritahukan kepada para pedagang K-5 yang berjualan di area Pasar Induk Kramatjati untuk membayar kewajiban sesuai dengan surat keputusan direksi tersebut.

1. Bahwa pedagang K-5 yang berjualan di area Pasar Induk Kramatjati akan dikenakan kewajiban pembayaran biaya-biaya sudah termasuk PPN 10 persen yakni:

a. Tarif kompensasi lahan sebesar: Rp 2.085.600/meter2/tahun

b. Tarif retribusi BPP: Rp 13.970/meter2/hari

c. Listrik sesuai pemakaian

2. Untuk lokasi penempatan pedagang K-5 yang diperbolehkan akan ditentukan oleh pengelola Perumda Pasar Jaya.

3. Bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajiban dan berjualan tidak sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh pengelola maka akan dilakukan penertiban dengan resiko kerugian barang dagangan di luar tanggung jawab pengelola."

Mengalami kenaikan Rp 500.000

Agus mengatakan, tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) yang berjualan di Pasar Induk Kramatjati dipastikan naik dari tarif yang ditetapkan sebelumnya.

"Sebenarnya kenaikan ini kan adalah penyesuaian. Karena tarif tersebut sudah berlaku dari tahun 2004 sampai 2018," kata Agus.

Tarif kompensasi lahan mengalami kenaikan Rp 585.600 per meter persegi per tahun.

Baca juga: Tarif Kompensasi Lahan dan Retribusi Tak Hanya Berlaku di Pasar Induk Kramatjati

Sementara itu, tarif retribusi mengalami kenaikan Rp 2.970 per meter persegi per hari.

"Kalau tarif kompensasi lahan sebelumnya Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.085.600 dan tarif retribusi BPP dari Rp 11.000 menjadi Rp 13.970," ujarnya.

Besaran ini akan berlaku terhadap 380 pedagang pelataran (K-5) yang berada di bawah binaan PD Pasar Jaya.

Baca juga: Pengelola Berlakukan Tarif Baru Sewa Lapak dan Retribusi di Pasar Induk Kramatjati

"Di Pasar Induk Kramatjati ada 380 PKL. Sudah kami sosialisasikan semua dan mereka justru senang karena ini sebagai tanda legalitas," tutur Agus.

Dikeluhkan pedagang

Kenaikan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) di Pasar Induk Kramatjati dikeluhkan para pedagang.

Hal ini disebabkan kenaikan tersebut dirasa cukup berat.

"Ya berat, Mbak, kami pendapatan enggak seberapa apalagi dengan kenaikan yang tinggi," ujar salah satu pedagang, Runi (62) saat ditemui wartawan di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Kata Pedagang soal Operasi Beras Medium di Pasar Induk Cipinang

Pedagang makanan yang sudah berjualan dari tahun 1975 tersebut mengaku baru kali ini ia harus membayar biaya kompensasi.

"Memang kalau retribusi sebelumnya Rp 11.000, tetapi kalau yang sewa per tahun itu berat," kata dia.

Pedagang lain, Hengki (47) juga tidak setuju dengan kenaikan tarif tersebut. 

Baca juga: Stok Beras Premium Mendominasi di Pasar Induk Cipinang

"Tanya saja sama semua di sini, mungkin merasa keberatan juga ya, itu cukup besar kenaikannya," ujarnya.

"Masih berharap agar enggak naik, kalau pun naik mungkin Rp 200.000 saja begitu," lanjut Hengki.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Dah https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/17/11174531/kenaikan-tarif-kompensasi-lahan-di-pasar-induk-kramatjati-membebani

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kenaikan Tarif Kompensasi Lahan di Pasar Induk Kramatjati Membebani Pedagang - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.