LHOKSUKON - Haslindawati (55), warga Lhokseumawe yang menggugat Pemkab Aceh Utara terkait sengketa lokasi Pasar Modern di Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa (30/10), mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi pemkab. Sebab, ia mengaku memiliki bukti surat yang cukup terkait kepemilikan tanah tersebut. Tapi, mengapa MA dalam putusannya memenangkan Pemkab.
Untuk diketahui, dalam salinan putusan No 914K/PDT/2017, MA mengabulkan permohonan kasasi pemkab atau tergugat dan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Artinya, areal 11.000 meter persegi di Desa Keude Krueng Geukueh sudah dimenangkan pemkab yang sudah dibangun pasar modern dalam areal tanah itu pada tahun 2014. MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara Rp 500 ribu tingkat kasasi.
“Saya memiliki bukti surat yang cukup dalam kasus sengketa tersebut, tapi kenapa MA mengambulkan kasasi pemkab. Padahal, tanah itu jelas-jelas milik kakek Saya Keurani Syaridin yang dibeli 1953 pada Ulee Balang, Teuku Banta Lothan. Karena itu saya melalui kuasa hukum sudah mengajukan PK ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon,” kata Haslinda kepada Serambi, Jumat (2/11).
Menurut Haslida, dirinya akan mengajukan bukti baru dalam PK tersebut. Di antaranya surat keterangan jual beli tanah pada 21 Mei 1953 serta sejumlah surat lain seperti surat pinjai pakai, sewa, kwitansi pembayaran sewa, yang menandakan tanah tersebut miliknya. “Karena itu saya berharap MA bisa mengambulkan permohonan PK tersebut,” ujar Haslinda.
Kabag Hukum Pemkab Aceh Utara, Fadhil, yang dihubungi Serambi, kemarin, menyebutkan pihaknya belum menerima pemberitahuan pengajuan PK oleh pihak penggugat dalam kasus tersebut. “Belum ada pemberitahuan ke kami soal pengajuan PK. Kalau ada pemberitahuan kami juga akan mempelajari untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujar Fadhil.(jaf)
Baca Lagi Dah http://aceh.tribunnews.com/2018/11/03/sengketa-lokasi-pasar-modern-warga-ajukan-pkBagikan Berita Ini
0 Response to "Sengketa Lokasi Pasar Modern, Warga Ajukan PK"
Post a Comment