Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang, dan Pertanahan (Disperkimtaru) Kabupaten Tegal melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada kontraktor pembangunan Pasar Bojong.
Teguran keras berupa SP sudah dilayangkan dua kali oleh pihak Disperkimtaru.
Kepala Disperkimtaru Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin menuturkan, pemborong tidak hanya terkena SP, tapi juga mendapat Show Cause Meeting (SCM) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait.
SCM yang sudah dilayangkan sebanyak 3 kali ini karena pengerjaan Pasar Bojong mengalami keterlambatan.
"Pemborong sudah kami warning sampai tanggal 25 Desember 2018."
"Jika tetap tidak selesai, tidak dibayar," tegas Jaenal kepada Tribunjateng.com, Senin (24/12/2018).
Jaenal melanjutkan pembangunan Pasar Bojong nilai kontraknya sebesar Rp 12,6 miliar.
Sedangkan waktu pekerjaannya sudah habis sejak 15 Desember 2018.
Maka, mulai 16 Desember lalu, pemborong dikenai denda berjalan hingga pekerjaan selesai.
Jaenal memperkirakan, denda berjalan yang dibebankan kepada pemborong antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per hari.
Kondisi bangunan saat ini pun, kata dia, belum mencapai 80 persen.
"Tapi saya optimis bisa selesai sebelum akhir tahun," ungkapnya.
Jika melihat kondisi bangunan Pasar Bojong pada Selasa (18/12/2018) lalu saat sidak dengan Komisi III DPRD, dia melihat beberapa pekerjaan belum selesai.
Seperti atapnya belum terpasang, tembok belum dicat, bahkan sebagian tembok juga belum disemen.
Halaman pasar juga belum dipaving dan dirabat beton sedangkan di dalam pasar belum semuanya dikeramik. (*)
Baca Lagi Dah http://jateng.tribunnews.com/2018/12/25/disperkimtaru-kabupaten-tegal-beri-sp-kali-kedua-bagi-kontraktor-pasar-bojongBagikan Berita Ini
0 Response to "Disperkimtaru Kabupaten Tegal Beri SP Kali Kedua Bagi Kontraktor Pasar Bojong - Tribun Jateng"
Post a Comment