JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri mengatakan pihaknya bakal mengupayakan agar izin Gereja Batak Karo Protestan ( GBKP) Pasar Minggu bisa terbit. Namun, ia tak menjelaskan upaya yang akan dilakukan.
"Pasti lah ada upaya, ya warga kan... Nanti dengan FKUB," kata Taufan ditemui di Jakarta Pusat, Senin (24/12/2018).
Taufan mengakui masalah izin GBKP Pasar Minggu sangat pelik. Masalah ini sudah lama terjadi dan belum ada solusi.
"Udah lama betul itu masalahnya. Iya dari saya waktu jadi Kepala Badan Kesbangpol di Jakarta Selatan itu," ujar Taufan.
Baca juga: Jemaah GBKP Pasar Minggu Terpaksa Misa Natal di GOR
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta Syafii Mufid mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi GBKP Pasar Minggu beberapa waktu lalu. Dia berjanji akan terus melakukan pendekatan ke warga sekitar yang menolak keberadaan GBKP Pasar Minggu.
"Pendekatan dialogis, kekeluargaan, dan juga kebersamaan. Nah itu memerlukan proses. Jadi kami berupaya untuk semua pihak itu bisa sampai kepada titik temu yang disepakati bersama," ujar Mufid.
Mufid juga membenarkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum aturan itu terbit harusnya diberikan izin. FKUB belum mampu mengeluarkan rekomendasi pemberian izin ke Pemprov DKI lantaran belum ada dasar hukumnya.
"Itu dulu pernah kita upayakan untuk ada semacam pemutihan. Tapi untuk pemutihan gitu kan perlu ada payung hukumnya, itu belum ada. Itu DPRD lah. Pergub bisa, itu DPRD juga lah bikin Perda," kata Mufid.
Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu menggelar Misa Natal sore ini, Senin (24/12/2018) dan Selasa (25/12/2018) di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pasar Minggu.
Pendeta GBKP Pasar Minggu, Penrad Siagian mengatakan mereka tak bisa beribadah di gereja lama mereka di Jalan Tanjung Barat Lama Nomor 148A lantaran tak diberikan izin oleh Pemprov DKI. Pada 2016, warga setempat menolak keberadaan gereja. Padahal, gereja sudah berdiri sejak 1994.
Baca Lagi Dah https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/25/06051761/soal-gbkp-pasar-minggu-ini-kata-kesbangpol-dki
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal GBKP Pasar Minggu, Ini Kata Kesbangpol DKI - KOMPAS.com"
Post a Comment