JAKARTA, KOMPAS.com - Gereja Batak Karo Protestan ( GBKP) Pasar Minggu bakal menggelar misa Natal pada Senin (24/12/2018) sore dan Selasa (25/12/2018) di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pasar Minggu.
Pendeta GBKP Pasar Minggu, Penrad Siagian, mengatakan, mereka tak bisa beribadah di gereja lama mereka di Jalan Tanjung Barat Lama Nomor 148A lantaran tak diberikan izin oleh Pemprov DKI.
"Iya kita sementara selama dua tahun itu terakhir direlokasi sementara di GOR Balai Rakyat Pasar Minggu. Karena dalam dua tahun ini sebenarnya kita selalu mencoba mengurus perizinan untuk beribadah," kata Penrad kepada wartawan, Senin siang.
Pada 2016, sekitar 200 jemaah GBKP Pasar Minggu terpaksa angkat kaki dari gereja mereka lantaran didemo warga setempat. Padahal, gereja ini sudah ada sejak 1994.
Baca juga: Jemaat GBKP Pasar Minggu Akhirnya Beribadah di Kantor Kecamatan
Masalah ini bermula ketika pihak gereja mengajukan IMB rumah ibadah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 27 Oktober 2004.
Namun, pada 14 Februari 2005, Sutiyoso yang menjabat Gubernur DKI Jakarta kala itu justru mengeluarkan IMB kantor bernomor 01439/IMB/2005.
Kemudian, pada pertengahan 2010, pihak GBKP Pasar Minggu kembali berusaha mendapatkan izin rumah ibadah.
Mereka mengajukan surat permohonan tempat beribadah kepada Gubernur DKI Jakarta.
Namun, tiga gubernur DKI Jakarta selama enam tahun terakhir tidak menjawab surat permohonan tersebut.
Puncaknya, pada 2016, warga menarik persetujuan mereka yang menjadi syarat perizinan gereja.
Polemik ini berujung pada pelarangan ibadah di lokasi gereja, seperti dimuat dalam Surat Imbauan Walikota Jakarta Selatan Nomor 887/-1.856.21 tertanggal 30 September 2016.
Kegiatan peribadatan GBKP Pasar Minggu dialihkan ke kantor camat, sebelum dipindah lagi ke GOR Balai Rakyat.
Penrad mengatakan, ibadah yang mereka gelar tiap Minggu pun jadi tak ideal.
"Kta memakai satu ruangan saja. Jadi bukan aula besar. Ada ruangan berukuran 4x5 meter kalau enggak salah hitung saya. Tentu kesulitan karena gedung itu sendiri kan, ruangan itu bukan fasilitas gereja ya seperti rumah ibadah," kata dia.
"Rumah ibadah kan membutuhkan beberapa bagian interior untuk peribadahan sesuai dengan kebutuhan bergereja," ujar Penrad.
Baca juga: Ahok Selidiki Masalah Peruntukan GBKP Pasar Minggu
Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta tak mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang mensyaratkan.
Sebab, menurut dia, Peraturan Bersama Menteri itu mensyaratkan tanda tangan sedikitnya 60 orang yang disahkan oleh lurah. Persyaratan itu sulit untuk dipenuhi.
"Kelengkapan yang dinyatakan belum lengkap adalah bila ada surat persetujuan warga dari masyarakat sekitar yang 60 itu. Sebenarnya dahulu sudah ada ya, tapi karena kita tahu masalah yang dua tahun lalu ya, ada provokasi dari luar begitu," ujar Penrad.
Baca Lagi Dah https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/24/17120531/jemaah-gbkp-pasar-minggu-terpaksa-misa-natal-di-gor
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jemaah GBKP Pasar Minggu Terpaksa Misa Natal di GOR - KOMPAS.com"
Post a Comment