Search

Pedagang Pasar di Jakarta Kena Denda jika Sediakan Kantong Plastik - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan kantong plastik yang akan mulai diterapkan pada Januari 2019 di DKI Jakarta tak hanya berlaku bagi pengusaha ritel dan mal, melainkan juga kepada pedagang pasar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, 153 pasar tradisional di Jakarta yang berada di bawah PD Pasar Jaya juga akan diberlakukan larangan ini.

"Salah satunya selain ritel adalah pasar-pasar tradisional. Ada 153 pasar tradisional yang mulai saat ini dengan PD Pasar Jaya kami ajak, misalnya mereka tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Sebagai gantinya, para pedagang maupun konsumen di pasar harus menggunakan tas ramah lingkungan semacam tote bag.

Baca juga: DKI Imbau Produsen Kantong Plastik Produksi Kantong Ramah Lingkungan

"Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ucapnya.

Untuk itu, Isnawa meminta kepada PD Pasar Jaya untuk turut mulai menyediakan kantong ramah lingkungan dan menyosialisasikan hal tersebut kepada para pedagang.

"Salah satu kita minta ke PD pasar. Tentunya kantong ramah lingkungan lebih mahal dari kresek tetapi kita harus memikirkan aspek yang lebih besar terkait dengan lingkungan. Artinya menggunakan plastik ramah lingkungan lebih membantu," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dari pasar ke pasar selama enam bulan hingga Juni 2019.

"Sosialisasi tetap dilakukan selama enam bulan ke depan. Harus pasar per pasar, mau enggak mau harus pasar per pasar karena memang ini bentuk sosialisasi, karena pedagang tradisional ini sama pengunjungnya juga mereka masih sangat bergantung pada kantong plastik," ujar Arief.

Ketika pergub sudah efektif dijalankan, pihaknya juga akan mengenakan sanksi bagi para pedagang yang masih menggunakan kantong plastik.

"Jadi kalau sudah dijalankan, itu tindakannya sudah harus tegas, sudah ada tindakan hukum juga pastinya kalau sudah bicara, kemudian itu harus dijalankan," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Isnawa mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.

Baca juga: Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI, Didenda Rp 5-25 Juta

"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa.

Adapun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik, baik di pasar dan ritel, akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Dah https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/18/16153401/pedagang-pasar-di-jakarta-kena-denda-jika-sediakan-kantong-plastik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pedagang Pasar di Jakarta Kena Denda jika Sediakan Kantong Plastik - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.