Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Perda pembubaran Perusahaan Dareh (PD) Pasar Resik akan segera disahkan akhir Januari ini.
Anggota Pansus Raperda Pembubaran PD Pasar Resik, Dede Muharam mengatakan rancangan perda saat ini sudah dalam tahap penyelesaian dan kemungkinan disahkan di Sidang Paripurna penghujung bulan ini.
“Berdasarkan hasil rapat pansus (panitia khusus) terakhir, rencananya 28 Januari ini, perda pembubaran diparipurnakan. Saat ini sudah mendekati final,” Kata Dede saat dikonfirmasi, Sabtu (12/1/2019).
Dia menuturkan, setelah regulasi ini diundangkan, pengalihan pengelolaan pasar tradisional dari PD Pasar Resik ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) akan dijalankan.
Pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya itu mengatakan masa peralihan pengelolaan pasar tradisional itu akan berlangsung selama enam bulan.
• Meriah dan Mewah, Ngunduh Mantu Hanifan dan Pipiet di Kota Bandung, Pasangan Emas Asian Games
“Kami sempat mendengar aspirasi peralihan PD Pasar Resik dipercepat selama tiga bulan, tetapi itu hal yang tidak mungkin. Kami minta Pemkot jangan berleha-leha sebab banyak langkah dan tahapan yang harus dikerjakan,” katanya.
Sebagai pansus raperda Perda pembubaran PD Pasar Resik, ia berharap segala persoalan yang menggelayut dalam kepengurusan pasar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Ini Foto-foto Kerusakan di Cianjur dan Sukabumi, Setelah Diterjang Angin Puting Beliung dan Hujan Es https://t.co/39j8klfNji via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 12, 2019
“Jangan sampai pengelola pasar setelah PD Pasar Resik bubar mewarisi persoalan yang sebetulnya bisa dicicil dari sekarang untuk diselesaikan,” ujar dia.
Baca Lagi Dah http://jabar.tribunnews.com/2019/01/12/perda-pembubaran-pd-pasar-resik-segera-disahkan-diperkirakan-akhir-januari-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perda Pembubaran PD Pasar Resik Segera Disahkan, Diperkirakan Akhir Januari 2019 - Tribun Jabar"
Post a Comment